Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada transaksi yaitu menjual barang ke perusahaan Taiwan, tapi barang dikirim ke agennya di Indonesia (jadi bukan ekspor), perusahaan Taiwan ini tidak punya BUT/cabang di Indonesia hanya agen, apakah kami membuat faktur pajak dengan pembeli perusahaan dari Taiwan tersebut ? apakah dibuat fakur pajak dengan NPWP 000 ? apakah alamatnya apakah alamat di Taiwan atau agen yang ada di Indonesia tersebut ?


Jawaban

Silakan dipastikan kembali apakah lawan transaksi memenuhi pasal 2 (5) UU PPh dan melebihi time test untuk ditetapkan sebagai SPDN dan ditebitkan npwp tidak? Jika tidak pengisisan FP sesuai pasal 5 huruf b angka 4, untuk alamat pasal 6 ayat (2)

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F M R A
Q᠎ A B K T