Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa konstruksi yang diberikan op tidak dipotong PPh 21 ?


Jawaban

jika pekerjaanya masuk ruang lingkup jasa konstruksi maka terutanya pph final pasal 4 ayat 2 bukan pph 21. dalam pp 9/2022, penyedia jasa bisa op atau badan, bukan hanya badan.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y W G F
H R X A G