jasa konstruksi yang diberikan op tidak dipotong PPh 21 ?
Jawaban
jika pekerjaanya masuk ruang lingkup jasa konstruksi maka terutanya pph final pasal 4 ayat 2 bukan pph 21. dalam pp 9/2022, penyedia jasa bisa op atau badan, bukan hanya badan.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.