Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh pasal 21 pegawai tidak tetap itu diinputkan di masa desember seperti pegawai tetap ?


Jawaban

yang dibuatkan A1 di masa desember untuk pegawai tetap, untuk pegawai tidak tetap seharusnya tidak perlu dibuatkan A1/A2

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K N X Z
Y L B D K