WP baru disetujui diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bulan Mei ini. Untuk penyusutan tahun tahun sebelumnya masih menggunakan tarif penyusutan yang lama, apakah perlu pembetulan SPT?
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak: diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk: 1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
EMITA IKA IMANIAR