#13Q: saya mau bertanya mengenai aplikasi e-faktur. di faktur pajak ada keterangan 'PPN dibebaskan sesuai PP nomor 81 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 tahun 2020' untuk input keterangan tambahannya pilih yang mana ya?
#13A: jika keterangan tsb belum ada di pilihan keterangan tambahan, arahkan untuk melakukan sinkronisasi kode cap. jika sudah sinkronisasi nanti akan muncul cap tsb di keterangan tambahan
INTAN NUZULAN