bagaimana perlakuan atas pajak masukan untuk WP badan yang menggunakan PPN DPP nilai lain (kode 040)? apakah diupload dan dimasukkan lampiran B3 atau dibiarkan saja? https://twitter.com/matchhazel/status/1530418495619403776
kak coba tanya dulu ini transaksinya atas apa? PM yang berhubungan dengan 040 tidak dapat dikreditkan itu tetap harus dilaporin di B3 SPT Masa PPN.
DIAN RAHMAWATI