Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk batas waktu mengalihkan harta di dalam negeri paling lambat tanggal 30 september 2022 itu untuk investasi ke SBN dll atau untuk repatriasi juga?


Jawaban

Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. ayat tersebut merefer ke ketentuan Pasal 10 ayat 4 huruf d yang mana berlaku untuk investasi ke SBN dll dan untuk repatriasi

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D L C K
Y K O H G