untuk batas waktu mengalihkan harta di dalam negeri paling lambat tanggal 30 september 2022 itu untuk investasi ke SBN dll atau untuk repatriasi juga?
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. ayat tersebut merefer ke ketentuan Pasal 10 ayat 4 huruf d yang mana berlaku untuk investasi ke SBN dll dan untuk repatriasi
EMITA IKA IMANIAR