WP mendapatkan faktur pajak 08 apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
faktur pajak dibebaskan tidak ada nilai PPN yang dipungut, jadi masuk ke bagian pajak masukan yang tidak dikreditkan/ yang mendapatkan fasilitas masuk ke form B3
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.