Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

1. Apakah mobil sedan, station wagon, dan segala jenis kendaraan sudah boleh dikreditkan? atau harus yang sehubungan dengan usaha? 2. Apakah semua jenis kendaraan dijual setelah 1 April 2022, apakah harus memungut PPN? dimana pembelian kendaraan tidak mengkreditkan PPN


Jawaban

#9A: betul mas, sampai dengan UU Cika, sedan dan station wagon yg bukan barang dagangan atau sewaan tidak bisa dikreditkan. ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf C UU PPN dan UU Cika. nah di UU HPP ketentuan ini dihapus. pembelian sedan/station wagon setelah UU HPP berlaku dapat dikreditkan, tapi tetap memperhatikan Pasal 9 ayat 8 UU HPP klaster PPN. (jadi kalau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tetap tidak bisa dikreditkan) terkait pertanyaan kedua bisa cek penjelasan pad

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J D B Q
Q᠎ Q U X Y