atas PM terkait jkp yang dibebaskan apakah bisa dikreditkan?
adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya PK sehingga PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. (Ps 16b ayat 3 dan penjelasan UU PPN sttd UU HPP)
NATALIA KRISWINANDAR