kantor saya, bentuknya BUT, lokasi di Jakarta terdaftar di KPP Badora, punya cabang di Batam. Apakah dengan adanya PER 5 th 2021, pemusatan PPN sudah otomatis terjadi tanpa perlu submit surat permohonan pemusatan PPN?
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM.
ELFAN FAUZI AKBAR