Mohon info bila ada OP menitipkan Modal di Koperasi (OP tersebut bukan anggota koperasi) ketika Modal yg dikelola mendapat laba dibagi 2 : apa jenis dan tarif pajak yg tepat u/ OP dan Koperasinya berkenaan dengan laba tersebut? bentuk penghasilannya bagi hasil
Jelaskan normaltif pasal 4 ayat 3 UU PPh
DEDY FERY VERDIAN