Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ijin tanya mas/mba. Jika rekrut penasihat perusahaan (advisor) dan dia akan mendapat gaji bulanan & komisi (bedasarkan kinerja). Termasuk dalam pajak bukan pegawai (tenaga ahli - 21-100-07) atau PPN 10% & PPh 23?


Jawaban

Terkait dengan kategori penerima penghasilan (penasihat perusahaan) Saudara, silakan sesuaikan dengan definisi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas, Penerima penghasilan Bukan Pegawai sesuai dengan Pasal 1 ayat 10, 11, dan 12 PER-16/2016

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L B K L
S S I U J