Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN atas penyerahan garam, sebelumnya non BKP skrg dapat fasilitas dibebaskan , FP udah buat 01 gmn?


Jawaban

dijelaskan blm ada aturan turunannya, tapi jika dibebaskan maka FPnya 08 atau jika memenuhi ketentuan PKP PE maka bisa buat FP digunggung

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W D K​ E M
G Y O V B