saya mau tanya, jika perusahaan saya bekerja membagikan dividen kepada pemilik saham yg ada di singapura dengan kepemilikan saham sebesar 0.09% apakah dikenakan tarif 10% atau 15%?
klo kepemilikannnya 25% atau lebih, bisa 10% tapi klo kurang dari 25% kenanya 15%
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN