dalam pembuatan faktur di besaran tertu (LPG) untuk menghitung DPP nya kan selisih harga*jumlah tabung ya. dah dalam selisih harga ini apakah harga termasuk ppn atau tidadak termasuk ppn? contoh harga jual agen
setelah digali untuk penyerahan dari agen ke pangkalan. pada titik serah Agen besaran tertentu adalah sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. sehingga yang menjadi DPP adalah 1450. PPN yang terutang sudah termasuk dalam selisih lebih tersebut.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI