PT Kami mempunyai kendaraan dengan plat kuning dan plat hitam dan mengangkut sawit serta mempunyai kontrak kerja sama dengan 1 PT saja. Jadi kami sebaiknya buka faktur pajak dengan kode apa? Mas mba ini 08 atau 01 ya?
Berdasarkan penjelasan UU HPP pasal 16 B dan siaran pers , jasa angkutan umum kan masuk 16 B ya yg mendapatkan fasilitas dibebaskan. Nah, tapi ini kita belum ada aturan teknis turunan dari UU HPP . Jadi belum tahu apakah jasa angkutan umum yg dimaksud seperti dulu yakni yg berplat kuning/beda . Jadi diinfokan saja , kalau untuk kriteria jasa angkutan umum yg di pasal 16 B belum ada aturan turunannya , jika WP ada transaksi dilakukan sekarang boleh konfirmasi ke KPP dulu .
FATHDITYA FALAQI