invoice atas pemanfaatan BK tidak berwujud atas nama direktur apakh bisa dikreditkan.
SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKPTidak Berwujud atau JKP. Bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan tersebut.
EMITA IKA IMANIAR