Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP ingin menginvestasikan harta pps ke sbn sekarang boleh kan? ada batasan waktu?


Jawaban

boleh saja sepanjang tidak melewati batas waktu paling lambat ya. cek ke pmk 196/2021 pasal 15 ayat 4. Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S V T V
S Y E B A