Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau stp telat lapor spt tahunan badan, di biling nulis masa pajaknya jan-des apa des-des kak? ada ketentuan penulisannya apa lgsg jwb ajah jan-des?


Jawaban

STP untuk SPT Tahunan Badan, masa pajak diisi sesuai tahun buku WP atau menggunakan Jan-Des, dipastikan pengisian tahunnya tepat.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F​ N B M
W᠎ H M B Q