Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#11Q mas mba wp buat fp 07 dgn sppb namun salah lawan transaksi jadinya dibatalkan. Nah apakah no sppb nya bisa dipakai lagi? Fp yg salah tsb untuk bulan maret, jika dibuat lagi menggunakan tanggal apa? Jika dibuat maret apakah bisa diupload mengingat ada batas upload tgl 15 bulan berikutnya? Terimakasiiih


Jawaban

#11A sebentar yaa untuk faktur dengan SPPB yg dibatalkan nanti SPPBnya bisa digunakan lagi. kalau buat faktur seharusnya tanggal fakturnya tanggal hari ini (tanggal saat buat faktur), kita tidak bisa menyarankan buat back date. konsekuensinya, nanti wp akan diterbitkan denda atas keterlambatan pembuatan faktur, 1% dari DPP mbaa

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H F C K
C D V W K