Sewa kapal tongkang dari berikat ke TLDDP. Jika nerima invoice doang apakah bisa dikreditkan?
Penyerahan jasa kepelabuhanan pakai dokumen yg dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/PJ/2021. Jika sewanya termasuk jasa kepelabuhanan maka seharusnya bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pasal 7 ayat (1) PER-16/PJ/2021.
NIKEN PRATIWI