Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP impor barang tapi katanya ga ada PIB-nya, nggak dapat AWB juga. PPN-nya bisa dikreditkan ga?


Jawaban

disampaikan dulu dokumen yang dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/2021, jika WP melakukan impor barang seharusnya ada dokumen berupa PIB atau AWB

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I U C L
F B E​ F T