WP impor barang tapi katanya ga ada PIB-nya, nggak dapat AWB juga. PPN-nya bisa dikreditkan ga?
disampaikan dulu dokumen yang dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/2021, jika WP melakukan impor barang seharusnya ada dokumen berupa PIB atau AWB
FITRI SETYANING PRATIWI