WP mau pembetulan spt masa ppn masa des 2021. SPT dari KB menjadi KB lebih kecil. bisa dikompensasi?
Bisa. pilihannya bisa dikompensasi ke masa selanjutnya atau ke masa dilakukan pembetulan atau restitusi jika memenuhi pasal 9 ayat 4b. (Lampiran per 29/2015)
FIDHIA RETNO SAFITRI