di ebuni, harusnya masuuk ke doss tapi sudah terlanjur input di bukpot biasa. sudah coba batalkan dan hapus ssp, tapi masih gabisa input ntpn nya. keterangannya ntpn sudah digunaakan. bagaimana?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.