WP iku TA. ada harta tabungan perolehan 2014 yang tidak diikutkan TA dan masih ada sampai sekarang. ikut kebijakan berapa? nilainya yg diinput per kapan?
Jawaban
ikut kebijakan PPS 1, nilainya per akhir tahun 2015
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.