Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba wp tanya terkait pencantuman alamat yg pasal 6 ayat (6) dan (7) per-03/2022. Jika wp punya cabang (tapi cabang ini tidak punya npwp) dan pusatnya terdaftar di kpp bkm. Apakah jika barang disampaikan ke cabang alamatnya diisi alamat cabang atau alamat pusat? Terimakasih


Jawaban

karena cabang belum bernpwp maka belum dipusatkan sehingga tidak memenuhi pasal 6 ayat 6 huruf b, alamat diisi sesuai NPWP pusat

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q V Y G
U I​ V᠎ R​ H