mas mba wp tanya terkait pencantuman alamat yg pasal 6 ayat (6) dan (7) per-03/2022. Jika wp punya cabang (tapi cabang ini tidak punya npwp) dan pusatnya terdaftar di kpp bkm. Apakah jika barang disampaikan ke cabang alamatnya diisi alamat cabang atau alamat pusat? Terimakasih
karena cabang belum bernpwp maka belum dipusatkan sehingga tidak memenuhi pasal 6 ayat 6 huruf b, alamat diisi sesuai NPWP pusat
FADHIL DWI YULIAN