Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#19Q: WP bergerak di bidang usaha pertanian tertentu. melakukan penyerahan sesuai PMK-64/2022 sehingga bisa pakai besaran tertentu, tapi ada juga penyerahan kayu yg tidak bisa pakai PMK-64. Apakah bisa memungut PPN dengan 2 tarif (besaran tertentu dan tarif umum)?


Jawaban

apabila ada produk yang tidak masuk pada lampiran sesuai pasal 2 ayat 2, maka tidak bisa menggunakan besaran tertentu. produk tsb menggunakan tarif PPN sesuai ketentuan umum

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K P E W
U A I K F