Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#27Q kak mau tanya utk pemusatan PPN apabila ada kesalahan dalam pencantuman alamat di Faktur Pajak apakah akan mendapatkan sanksi baik dari penerbit maupun penerima faktur pajak?


Jawaban

mengacu pada pasal 31 Per-03/2022

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U D K᠎ A
D​ W D R M