transaksi dengan kaber, dpt bc 4.0 masa april. tapi belum dibuat fp nya. baru mau buat fp skrg. gimana ya? kalau buat tanggalnya skrg apakah bermasalah?
Jawaban
seharusnya tetap bisa diinput karena sppb tidak validasi masa
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.