Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pasal 16D PPN ada perubahan ?


Jawaban

belum ada perubahan. tapi kan ada pengecualian kalo pm nya gak bisa dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 huruf b & c. nah yg huruf c sekarang udah dihapus di UU nya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ X Z K F
A R K Q L