Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau lawan transaksi, harusnya motong pph 23, tapi tidak dipotong. apakah kita perlu setor sendiri atau bagaimana?


Jawaban

kalau mekanisme potong, gausah setor sendiri

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N Y S A
B C K A P