Lebih bayar karena Pajak Masuk lebih besar dari Pajak Keluaran. Apakah kelebihan 19 juta bisa dipakai untuk pembayaran PPh Pasal 23 atau PPh 4 ayat 2? (bisanya dikompen ke masa pjk berikutnya kan ya kak?)
yup, klo LB karna pm>pk pilihannya kompen atau restitusi
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN