Sudah buat billing PPS, belum dibayarkan, SPPH sudah di submit tapi belum dilapor namun ada kesalahan di pengisiannya. harus gimana?
Jika belum dilaporkan di draft bisa dihapus, kemudian unduh SPPH yang baru, isi data yang sudah sesuai, submit ulang sampai pelaporan.
ANNAS KURNIA RAMADHAN