Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp dikukuhkan sebagai pkp tanggal 26 juli 2021, di menu prepopulated PM muncul FP tanggal 6 Mei 2021 (sebelum wp dikukuhkan) atas PM tersebut bisa dikreditkan menggunakan ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 65 pmk 18/2021 atau bisa lgsg dikreditkan seperti biasa ya mas mba?


Jawaban

PM tsb bisa dikreditkan dengan pedoman di PMK 18/2021 untuk pengkreditannya, jika memang seharusnya sudah ada PPN yang seharusnya dipungut sebelum wp dikukuhkan sebagai PKP. Pasal 65 ayat 3 PMK 18/2021

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C​ E​ U P
J E D S A