penandatangan faktur sekarang udah gak perlu pemberitahuan lagi kan ya?
Sesuai Pasal 10 ayat 2 PER-03/PJ/2022 yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem. Jadi seharusnya WP cukup mendaftarkan si penandatanganan di menu administrasi user di efaktur saja, gak perlu pemberitahuan lagi.
RIGAR TABAH PRIMADANA