gula jualnya ke konsumen akhir bisa bikin fp 08 digunggung gak?
Jawaban
Pertama bisa disampaikan apabila kebutuhan pokok belum ada ketentuan turunan dari pasal 16B UU PPN, lalu bisa disampaikan pasal 28 ayat (2) PER-03/2022
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.