Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya mas mbak Pagi , mau tanya pph atas jasa ekspedisi ( freight forwarding) atas nama orang pribadi dgn npwp masuk ke pph 21 atau 23 ya? Dan brp persen tarifnya?


Jawaban

sepanjang yang kasih jasa adalah orang pribadi dan bukan pegawai dari si pemberi kerja, kena pph 21 atas bukan pegawai sesuai pasal 3 PER-16/2016. untuk tarif dan contoh penghitungannya dapat dilihat pada lampiran PER 16/2016

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ G O D V
E​ A P C R