ingin menanyakan mengenai pembuakaan Faktur Pajak mengenai Klasifikasi usaha kami, dimana kami merupakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), yang sudah kami ketahui untuk membuka Faktur Pajak dengan Kode FP 05 (besaran tertentu) dengan nilai PPN 1,1%. tetapi di bulan mei ini kami ada menagih customer untuk jasa angkutan umum (trucking) saja dengan truk kami yang berplat kuning, dimana menurut UU HPP No 7 untuk Jasa Angkutan Darat masuk sebagai PPN Dibebaskan..Mohon bantuannya pak/bu mengenai ini?Menggunakan kode FP apa untuk transaksi ini?
wp offline
FRISKA SALSABILA