jadi KMS nya ini lokasinya berbeda dengan NPWP Badan terdaftar, pembuatan kode billing PPN KMS untuk pengisian NPWP nya diisi npwp lain atau bagaimana?
Jawaban
Diisinya npwp lain ya dangg Kayanya ada di resume deh dangg
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.