Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk PPN pemungut transaksi oleh bendaharawan, sebelumnya npwp lain diisi dengan npwp rekanan dan npwp penyetor adalah npwp bendahara. Kalau yang sekarang bagaimana ya apakah npwp lain diisi menggunakan npwp instansi dan npwp penyetor tetap menggunakan npwp bendahara?


Jawaban

Menggunakan nama instansi pemerintah berdasarkan pmk-59/2022.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C S C᠎ J
C A B G B