#28Q : ijin bertanya Mas/Mbak apabila PT kami (berada di Indonesia) memiliki hutang ke WP di Luar Negeri (WP A), namun WP di Luar Negeri tersebut mengalihkan piutangnya ke WP lain (WP B) yang juga berada di Luar Negeri.Sehingga PT kami saat ini memiliki hutang ke WP B.Apakah ini ada kena witholding tax?
Liat tagihan (hitam di atas putih) dan arus uangnya aja mnrtku mas… kalau bunganya memang dibayar ke B, harusnya B motong pph 23 atas bunga. Kalau bunganya dibayar ke A ya si PT motong pph 26
ARRY MUKTI PRABOWO