#23Q: (twitter) jika dalam 1 masa tdk terdapat PK tetapi ada PM, apakah PM tsb tdk dpt dikreditkan? mohon dibantu mas/mba
Tetap bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 uu ppn stdd uu hpp Nanti spt nya lb, bisa kompensasi
ARRY MUKTI PRABOWO