#48Q WP Badan DN memberikan pinjaman kepada SPLN, dan kemudian WP Badan DN menerima bunga dari SPLN atas pinjaman tsb. ini nanti tinggal diakui di spt tahunan sbg ph neto LN aja kan ya mas/mba?
Iya, tapi ikuti ketentuan domestik negara lawan transaksinya juga. Kalau disana memang dipotong dan ada bupotnya, bisa jd kredit pajak pph pasal 24. Bs jg pake tax treaty apabila ada perjanjian
ARRY MUKTI PRABOWO