Produk awal pib trus sptnp(notul) lalu surat keputusan atas keberatan
untuk yg bisa diinputkan dalam efaktur sebagai dok lain yg dipersamakan faktur pajak kan diatur pada per 16 th 2021, dapat dicek kalau dokumennya ada disitu berarti bisa diinputkn sebagai dok lain. Untuk pib menginputannya kan no pendaftaran#ntpn. Untuk sptnp bisa juga diinputkan karena disebutkan dalam per 16 th 21 merupakan bagian dr PIB, untuk cara inputnya sama dengan pib.
ARINI LUTHFAKA