untuk impor energi terbarukan di PMK 21/2010 tidak perlu menggunakan SKB, ini berarti tidak perlu melampiprkan dokumen apa2 lagi ya mas/mba?
kalau dilihat pada pasal di ketentuannya memang tanpa menggunakan SKB ya untuk fasilitas dibebaskan pph 22 nya
ARINI LUTHFAKA