Pengalihan dari kakak ke adik kalau sertifikatnya satu gimana ya?
Jawaban
Normatif, selama ada pengalihan (pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak) maka ada objek pph final
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.