Mau bikin FP uang muka tp nilai seluruhnya belum tau berapa, karena bisa berubah-ubah karena transaksinya bongkar muat
Normatif sesuai pp 1/2012 stdtd pp 9/2021, harusnya ada kontraknya, jika memang ga pasti maka bisa menggunakan estimasi dengan prakiraan yg diperhitungkan secara handal, sambil konfirmasi kpp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI