WP sudah melaporkan hartanya dari 2016-2019, di 2020 ada satu harta yang lupa dilaporkan tersebut apakah menjadi objek PPS kebijakan 2?
bisa, karena salah satu syaratnya adalah harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
FITRI SETYANING PRATIWI