Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bukti pbk mau di-pbk lagi, syaratnya apa?


Jawaban

pasal 17 ayat 8 PMK-242/2014, sertakan asli bukti pbk-nya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ L G T O
H X​ B I O